Polda Lampung menerima Penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak

BERITA28 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Polda Lampung menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak setelah berhasil mengungkap Kasus TPPO yang ada di wilayah Provinsi Lampung.

Penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak diberikan langsung oleh Ketua TRC Jeny Claudya Lumowa kepada Polda Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Adi Sastri, Rabu (4/10).

Kabid Humas Polda Lampung melalui Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Polda Lampung pertama kali membuat satgas TPPO dan berhasil Ungkap kasus TPPO dengan korban terbanyak sebanyak 24 korban.

“Ini salah satu pencapain terbaik sehingga berhasil mendapatkan penghargaan dari TRC,” jelasnya

Ketua TRC Perlindungan Perempuan dan Anak Jeny Claudya mengungkapkan ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencegahan TPPO di Provinsi Lampung.

“Kami hadir disini untuk memberikan penghargaan dedikasi atas penegakan hukum untuk Polda Lampung khususnya Subdit IV Renakta Ditreskrimum atas respon cepat pengungkapan kasus TPPO selama satgas ini didirikan, semoga tingkat kepercayaan masyarakat dengan Polda Lampung semakin meningkat,” ucapnya. (*).