MEDIAPUBLIKA.com – Sebanyak tiga remaja ditetapkan tersangka, yang sebelumnya hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung ditahan Subdit Jatanras Polda Lampung, yang diekspos Jum’at (9/6) .
Sementara 6 remaja lainnya yang masih dibawah umur tidak membawa senjata tajam saat diamankan berkumpul di flyover Pahoman, dan kini sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing masing untuk dilakukan pembinaan.
Menurut Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam berbagai jenis saat diamankan di lokasi markas mereka di wilayah Lungsir Telukbetung Bandarlampung.
“Para tersangka yang kita tahan inisial MDP (21), MR (17), dan AP (18). Mereka mengakui membawa dan memegang senjata tajam,” kata Kompol M. Ali Muhaidori.
Untuk 6 pelaku lainnya yang sebelumnya ditangkap yakni MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17), dan VD (18) dikembalikan ke orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan pembinaan dan 27 orang masih bersekolah di SMA.
“Samapta Polda Lampung patroli malam di Pahoman, dengan tujuan menangkal gangguan Kamtibmas. Lalu tim melihat ada video live streaming akun Instagram prs02 Lampung akan melakukan aksi tawuran dengan adminnya tersangka MDP,” ujar M. Ali Muhaidori.
Mereka live di Instagram sembari menunggu gangster lainnya menantang semua orang untuk tawuran, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Anggota langsung menemukan markas dan menangkap pelaku di lokasi.
Saat ini para pelaku geng motor sudah diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa delapan senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk. (*).