Polda Lampung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politik 

BERITA19 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Penyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pemilu money politik, yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi 46 taun, Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur, yang terjadi hari Sabtu, (02/12/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tindak pidana pemilu money politik dimana terduga tersangka Sukardi diduga melanggar, terkait setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Umi menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian:
pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung timur.

“Adapun Pelapor/Korban:
CHRISTINE BUNGA ELORA, perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu Kab. Lampung Timur, Desa Toto harjo Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur,” jelas Umi, Kamis (08/02/24).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya Melalui pembahasan oleh Tim Gakkumdu Kab. Lampung Timur yang terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Lamtim dan hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa, Ahli, Saksi-saksi dan Barang Bukti yang disita 1 (satu) buah flashdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 (satu) lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek

“Umi, mengatakan kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan,” katanya. (*).