Polemik Pers Lampung Jadi Kajian Akademisi UI

BERITA40 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kisruh antara insan pers dan Tim Media Gubernur Lampung mendapat perhatian kalangan akademisi. Polemik yang memicu reaksi sejumlah organisasi wartawan itu dinilai layak dikaji dari perspektif komunikasi pemerintahan, hubungan media, dan independensi jurnalistik.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Ibnu Hamad, menilai persoalan tersebut layak dijadikan bahan penelitian tesis.

Pandangan itu disampaikan dalam diskusi mata kuliah Government Public Relations pada Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta. Diskusi tersebut membahas polemik pers di Lampung dalam konteks hubungan pemerintah dan media.

Persoalan ini bukan sekadar konflik antara wartawan dan individu dalam tim media gubernur. Lebih jauh, polemik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan tim media pemerintah ketika berhadapan dengan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Tim media pemerintah memiliki fungsi menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sementara itu, wartawan bertugas mencari, memeriksa, dan menyampaikan fakta kepada publik, termasuk informasi yang tidak selalu menguntungkan pemerintah.

Keduanya memiliki fungsi berbeda, meski saling membutuhkan. Karena itu, hubungan profesional antara pemerintah dan pers tidak boleh mengorbankan independensi jurnalistik ataupun menempatkan wartawan sekadar sebagai penyampai citra positif kepala daerah.

Permintaan Maaf Belum Menjawab Semua Persoalan

Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran pihak yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut saat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bersama jajaran pemerintah menemui insan pers di Gedung Abung untuk menyampaikan permintaan maaf.

Di tengah kehadiran sejumlah organisasi pers yang menyuarakan persoalan tersebut, pihak terkait tidak terlihat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penyelesaian polemik. Permintaan maaf pemerintah dapat menjadi langkah awal, tetapi belum tentu menjawab seluruh persoalan yang berkembang di kalangan jurnalis.

Klarifikasi dari pihak terkait, kejelasan pertanggungjawaban, serta langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa tetap dibutuhkan. Penyelesaian konflik tidak semestinya berhenti pada pertemuan dan pernyataan permintaan maaf.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa mekanisme komunikasi dengan media berjalan secara profesional, transparan, dan menghormati kebebasan pers.

Kritik Pers Bukan Ancaman bagi Pemerintah

Dalam hubungan masyarakat pemerintahan, keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan publik. Tim media berhak memberikan penjelasan dan klarifikasi, sedangkan wartawan berhak melakukan peliputan secara profesional tanpa tekanan yang menghambat tugas jurnalistik.

Pada saat yang sama, pers tetap wajib menjalankan tugas berdasarkan fakta, etika jurnalistik, dan prinsip keberimbangan.

Polemik ini menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam membangun hubungan dengan media. Kritik dan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik, bukan semata-mata ancaman terhadap citra kepala daerah.

Perhatian akademisi terhadap persoalan tersebut membuka ruang kajian lebih mendalam mengenai relasi kekuasaan, komunikasi pemerintahan, dan independensi pers.

Hubungan baik antara pemerintah dan pers semestinya tidak diukur dari banyaknya pemberitaan positif yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana keterbukaan informasi, profesionalisme, dan kebebasan jurnalistik dihormati.

Sebab, dalam demokrasi, pers bukan alat pencitraan pemerintah, melainkan bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan. (*)