MEDIAPUBLIKA.com – Jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga yang disinyalir melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial, dan diduga melanggar UU ITE.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Selasa (26/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Tersangka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Lampung, yang diupload di laman media sosial Facebook yang dibuatnya.
“Tersangka nekat membuat akun Facebook palsu, dan meng-upload ujaran kebencian terhadap suku Lampung, karena merasa sakit hati, pernah dituduh melakukan tindakan pencurian,” terang Kapolres Lampung Timur didampingi Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, S.H, S.IK, Kasat Reskrim Ferdiansyah, S.IK dan Kasie Humas Iptu Holili, saat Konferensi pers, di Mako Lampung Timur, Selasa (26/10/21).
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Ciledug Tangerang.
Selain Tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan alamat laman media sosial, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (Rlis/MP).