Presiden Prabowo Instruksikan Cabut Izin Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

BERITA41 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) ilegal yang masih beroperasi di kawasan hutan.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Pemerintah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Tidak ada waktu untuk kasihani. Penertiban harus dilakukan tegas,” tegasnya.

Presiden juga memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada Menteri ESDM untuk menindaklanjuti instruksi tersebut, termasuk melakukan evaluasi dan pencabutan izin terhadap perusahaan tambang yang terbukti ilegal.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem.

Pemerintah berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Way Kanan dugaan aktivitas tambang emas ilegal saat ini tengah ditangani oleh Polda Lampung.

Kepolisian daerah Lampung tersebut menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional 7 pada Minggu (8/3/2026).

Operasi itu melibatkan ratusan personel dan berhasil mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menemukan ratusan mesin tambang serta sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengeruk emas dari area perkebunan yang luasnya mencapai sekitar 200 hektare.

Penyelidikan awal bahkan mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan di lapangan. Kepolisian saat ini terus mendalami jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor utama di belakangnya,” tegas Helfi.

Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *