MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2020.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro Imron mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sejak tanggal 21 sampai dengan tanggal 24 September 2020.
“Dimana Penanggung jawab kegiatan tersebut dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro,” ujarnya, Senin (28/09/20).
Lanjutnya, untuk data pelanggaran pada tanggal 21 September sebanyak 67 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pada tanggal 22 September sebanyak 181 pelanggar tidak menggunakan masker dan 1 lokasi penutupan cafe, yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Sementara pada tanggal 23 September terdapat 72 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dan tanggal 24 terdapat 62 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dengan jumlah pelanggar selama 4 hari sebanyak 388 pelanggar dan 1 cafe ditutup sementara selam 14 hari. Sedangkan jenis sangsi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum dan mengucapkan Pancasila,” terang Imron.
Imron juga memaparkan jenis pelanggaran yang mendapat sangsi, diantaranya tidak menggunakan masker, tidak menerapkan social distancing, tidak menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara roda 2 tidak menggunakan masker dan kendaran pribadi berpenumpang kurang lebih 50%. (**).