Sejumlah Logistik Pilkada 2020 Lampung Kurang

POLITIK21 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah melakukan evaluasi kampanye dan ketersediaan logistik pada 8 (delapan) Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

“Hasilnya hingga hari Jumat (4/12) masih didapati, seluruh kabupaten/kota terdapat kekurangan logistik Pilkada 2020 dengan variasi berbeda, antara lain kertas suara, bilik suara, sejumlah formulir keperluan pilkada dan perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang masih kurang dan atau belum sampai di kabupaten/kota setempat,” jelas Khoir

Bawaslu Provinsi Lampung meminta agar KPU Provinsi Lampung dan jajarannya melakukan percepatan-percepatan terkait distribusi logistic hingga tempat pemungutan suara (TPS) pada H -1 pelaksanaan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020.

“Selain kertas suara dan bilik suara, sejumlah formulir keperluan Pilkada terdapat kekurangan dan atau belum tiba antara lain formulir C hologram. Juga berbagai jenis sampul untuk surat suara, alat bantu tunanetra, buku pandu PPK dan KPPS, daftar pasangan calon. Demikian halnya dengan keperluan alat pelindung diri (thermogun, disinfektan, baju hazmat, bilik suara khusus),” katanya

Jajaran Bawaslu penyelenggara Pilkada 2020, hingga hari Jumat (4/12), secara marathon terus memantau pelaksanaan pensortiran dan pelipatan kertas suara di sejumlah lokasi yang ditentukan KPU. Juga melakukan pengawasan menjelang hari-hari terakhir masa kampanye yakni tanggal 5 Desember 2020.

“Sebab terindikasi di masa terakhir kampanye, seluruh calon dan timnya akan All Out dengan berbagai cara untuk memanfaatkan waktu kampanye yang tersisa Bawaslu juga tengah memproses berbagai temuan dan indikasi pelanggaran di sejumlah kabupaten/kota akibat meningkatnya eskalasi kampanye dan suhu politik di minggu terakhir masa-masa kampanye,” ucapnya

Sejumlah temuan tersebut antara lain, netralitas aparat sipil negara dan perangkat kelurahan/desa. Demikian juga dengan temuan penyebaran bahan kampanye yang dilarang antara lain pembagian paket sembako.

“Bawaslu Provinsi Lampung dan jajarannya pada hari Sabtu (5/12/20) pagi melaksanakan Apel Patroli Pengawasan dalam jaringan sebagai bagian dari gerakan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor S-0822/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2020 tanggal 3 Desember 2020,” katanya

Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dimaksudkan untuk pencegahan pelanggaran pemilihan 2020 yang dimungkinkan terjadi pada masa tenang yakni tanggal 6 s.d 8 Desember 2020.

“Sebagaimana hasil evaluasi dari pemilu ke pemilu pasca reformasi di Indonesia, pada masa tenang ini tidak berbanding lurus dengan situasi tenang di masyarakat untuk menentukan pilihannya,” Lanjutnya

Namun yang terjadi, tim pemenangan kepala daerah memanfaatkan momentum tersebut untuk dapat mempengaruhi pemilih dengan politik uang dan atau pembagian sembako dan sejenisnya.

“Bawaslu Provinsi Lampung juga telah memerintahkan agar seluruh alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh kabupaten/kota Pilkada 2020, ditertibkan,” jelas Khoir

Bawaslu kabupaten/kota diperintahkan bekerjasama dengan KPU setempat dan satpol PP setempat untuk membersihkan seluruh APK tersebut.

“Menjelang masa tenang tanggal 6 s.d 8 Desember 2020, jajaran Bawaslu juga melakukan berbagai kegiatan pengawasan Tungsura antara lain mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan (model C pemberitahuan KWK), identifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD, hand sanitizer, tempat cuci tangan dan penyediaan bilik khusus apabila terdapat pemilih yang terindikasi Covid 19,” tutup Khoir. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *