Sekdaprov Ingatkan ASN di Lingkungan Pemprov Lampung Untuk Laporkan SPT Pribadi

MEDIAPUBLIKA.com – Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengadakan acara “Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sekaligus Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 Pejabat Pemerintah Provinsi Lampung”, di Gedung PUSIBAN Komplek Pemda Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (21/3/22).

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A. dan dihadiri oleh 48 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Provinsi
Lampung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Lampung untuk menunjukkan bahwa ASN Lampung taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur Sipil Negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya,” jelas Sekda.

Oleh karena itu, lanjut Sekda, seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada.

“Melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela ini diharapkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan sebagai wajib pajak dapat memahami tujuan dari diadakannya Program Pengungkapan Sukarela, dan dapat mengambil kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam melaporkan harta yang belum sempat dilaporkan,” kata dia.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi memberikan penghargaan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi. Secara umum Sarwa Edi menyampaikan mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021 atau lebih dikenal dengan UU HPP.

Tujuan diterbikannya UU HPP ini adalah:
a. Meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
b. Mengoptimalkan penerimaan negara.
c. Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
d. Melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak.
e. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

“Program Pengungkapan Sukarela Program Pengungkapan Sukarela merupakan program berdasarkan UU HPP. PPS ini masa berlakunya cukup singkat yaitu mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Karena masa berlaku yang singkat tersebut Direktorat Jenderal Pajak secara gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata Sarwa Edi.

Program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui:

a. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum
sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak (Kebijakan I); dan

b. Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 (Kebijakan II).

c. Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022).

“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya agar tidak dikenakan ketentuan yang berlaku secara umum terkait dengan tarif beserta sanksi yang diterapkan,” ucapnya.

Kanwil DJP Bengkulu Lampung membuka helpdesk bagi wajib pajak yang memerlukan informasi teknis terkait program PPS. “Wajib Pajak dapat mendatangi layanan helpdesk di
Kanwil DJP Bengkulu Lampung pada jam kerja untuk berkonsultasi mengenai PPS,” tambahnya.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2021
Setelah Gubernur Lampung berserta Wakil Gubernur Lampung yang telah melaporkan SPT Tahunan beberapa waktu yang lalu, pada acara yang sama juga dilaksanakan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Pejabat Provinsi Lampung.

Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A. dan Inspektur Provinsi Lampung Ir. Fredy
S.M.,M.M. menunjukkan Bukti Penyampaian SPT Elektronik.

“Kepala Organisasi Perangkat Daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya,” tambah Sekda.

Sekda menjelaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk melaporkan LHKPN dan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum akhir bulan Maret 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang selalu mendukung kebijakan dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak. (Mp/*).