MEDIAPUBLIKA.com – Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, Yopi Saputra, S.E.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ujar Yopi, Kamis, 15 Februari 2024.
Ia menjelaskan, para peserta akan menjalani uji kompetensi, meliputi tes kompetensi tertulis dan pendalaman materi yang dilakukan melalui wawancara. Kompetensi yang akan diuji meliputi kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural dan kompetensi manajerial.
“Sedangkan tes pendalaman materi atau wawancara peserta akan diwawancarai satu persatu dan memaparkan pokok-pokok pikiran sesuai bidang tugas dan fungsinya,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka JPT dilaksanakan untuk memunculkan sosok-sosok pimpinan perangkat daerah yang kompeten, inovatif dan mempunyai jiwa Santana Basajan Santika yang akan menjadi pendorong pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
“Proses seleksi terbuka akan memberikan kesempatan kepada talenta terbaik daerah untuk menjadi calon-calon pimpinan terbaik dan pada akhirnya mampu mendorong peningkatan kinerja Lembaga. Saya berharap akan terjaring orang-orang terbaik untuk mengemban amanah dalam membangun sektor sesuai jabatan yang diembannya,” jelas Yopi.
Yopi meminta peserta yang akan mengikuti seleksi tersebut, untuk tidak sekedar berkompetisi tetapi bagaimana setelah jabatan yang didapat bisa dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Paling penting loyalitas terhadap tugas yang diemban, agar dapat menunjang pemerintah daerah terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pelaksanaan Seleksi Terbuka bagi jabatan tinggi pratama, kata Yopi, adalah bagian dari upaya tersebut. Pemerintah Kabupaten Mesuji secara konsisten melaksanakan amanat peraturan dan perundang-undangan untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui pelaksanaan seleksi terbuka. (ADV).