MEDIAPUBLIKA.com – Senat Universitas Lampung (Unila) menetapkan Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno senat yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Rektorat Unila, Senin (27/7/2026).
Dalam proses pemungutan suara, Muhammad Akib memperoleh 22 suara dari anggota senat. Perolehan tersebut mengungguli Prof. Dr. Sri Hasnawati, S.E., M.E., M.Si., yang meraih 16 suara.
Selain menetapkan ketua panitia pemilihan rektor, rapat pleno yang dihadiri anggota senat sejak pukul 08.00 WIB itu juga membahas dua regulasi penting sebagai dasar pelaksanaan pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031.
Berdasarkan Surat Undangan Senat Nomor 241/DSI/UN.26.01/TU.00.01/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Senat Unila, Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd., rapat membahas tiga agenda utama, yakni:
- Pembahasan dan penetapan Peraturan Senat tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031.
-
Pembahasan dan penetapan Peraturan Senat tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031.
-
Pembentukan dan penetapan Panitia Pemilihan Rektor Unila Periode 2027–2031.
Penetapan panitia menjadi tahapan awal dalam rangkaian proses pemilihan Rektor Unila yang akan memimpin universitas untuk masa jabatan 2027–2031.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Prof. Muhammad Akib untuk meminta tanggapan terkait penunjukannya sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*).







