Sewa Lahan Kota Baru, Pemprov Pura-pura Tidak Tahu?

BERITA97 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Seluas 1.300 Hektare lahan di Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya akan di bangun Kota Baru Lampung, ternyata sudah disewakan kepada para petani setempat.

Petani yang sedang memanen jagung di Kota Baru Lampung, foto (MP/18/1).

Lebih mirisnya lagi dana tersebut diduga tidak masuk kas negara bahkan disebut-sebut masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Di atas lahan 1.300 hektare itu, rencananya akan terbangun kantor Gubernur, DPRD, masjid agung, dan balai adat Provinsi Lampung.

Berdasarkan pengamatan mediapublika.com saat meninjau lokasi Kota Baru Lampung, lahan 1.300 ha itu 90% sudah ditanami singkong dan jagung. Kemudian ada juga petani yang sedang melakukan panen raya jagung.

Tanaman jagung yang akan dimuat di mobil, foto: (MP/18/1).

“Kami disini sudah menyewa kepada warga yang pertama menanam disini mas, untuk harga 1 ha nya kami sewa dengan harga 7 juta pertahun, bahkan ada juga yang masyarakat yang menyewa lebih dari 1 tahun,” kata petani saat di wawancara oleh tim mediapublika.com yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (18/1/22) sore.

Saat tim mediapublika.com pura – pura mempertanyakan kepada petani yang sedang panen jagung. Mas masih ada tidak lahan yang kosong di lahan 1.300 ha ini?, “Sudah penuh mas, kalau mau sewa masih ada tanah warga yang masih kosong,” kata petani tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Lampung Meydiandra Eka Putra menjelaskan, bahwa saat ini kami sudah membentuk Tim satgas untuk menyelesaikan terkait sewa menyewa di lahan tersebut.

“Ini kan terkait masalah sewa menyewa dengan masyarakat, jadi kami akan bertahap untuk menyelesaikannya, karena tidak semudah membalikan telapak tangan menyelesaikan masalah seperti ini,” kata Meydiandra saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (19/1/22).

Kita akan mencari, lanjutnya, siapa oknum – oknum yang sudah mengijinkan masyarakat yang membuka lahan di Kota Baru Lampung ini.

“Lahan 1.300 ha ini tidak sedikit, kalau pertahunnya itu 7 juta berarti keuntungan oknum itu sangat luar biasa, jadi apabila oknum itu sudah kami ketahui maka kami siap memprosesnya secara hukum,” tegasnya. (Tim/MP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *