MEDIAPUBLIKA.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan.
Sejumlah orang tua dan peserta didik mengeluhkan mekanisme verifikasi domisili yang dinilai tidak sinkron antara aplikasi SPMB dan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Keluhan muncul setelah sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi sistem dan telah memperoleh kartu ujian untuk mengikuti seleksi SMA Negeri (SMAN) unggulan, justru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi Disdukcapil.
Salah seorang wali murid mengaku khawatir kondisi tersebut tidak hanya menggagalkan peluang anaknya masuk SMAN unggulan, tetapi juga berpotensi menghambat pendaftaran ke SMAN reguler.
“Kalau di SMAN unggulan saja dibatalkan karena verifikasi Disdukcapil, bagaimana nanti saat mendaftar ke SMAN reguler yang juga menggunakan data Disdukcapil sesuai juknis? Jangan sampai anak-anak akhirnya kehilangan kesempatan bersekolah,” ujarnya, Senin (8/06/26).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya dialami anaknya, tetapi juga menimpa banyak peserta di sejumlah SMAN unggulan di Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 14 peserta di SMAN 5 Bandar Lampung, 12 peserta di SMAN 10 Bandar Lampung, 7 peserta di SMAN 2 Bandar Lampung, dan 6 peserta di SMAN 14 Bandar Lampung disebut mengalami pembatalan status.
Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di SMAN 9 Bandar Lampung dan sejumlah SMAN unggulan lainnya di Provinsi Lampung.
Para orang tua mempertanyakan mengapa sistem SPMB sejak awal meloloskan peserta hingga mengeluarkan kartu ujian, namun pada tahap berikutnya hasil verifikasi Disdukcapil justru menyatakan peserta tidak memenuhi syarat.
“Dalam juknis disebutkan bahwa verifikasi jalur domisili dilakukan oleh Disdukcapil. Namun mengapa sistem lebih dulu menyatakan lolos verifikasi dan menerbitkan kartu ujian? Anak-anak sudah mempersiapkan diri mengikuti tes, lalu tiba-tiba dibatalkan. Ini sangat memukul mental mereka,” kata seorang wali murid.
Keluhan serupa disampaikan seorang peserta yang identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku kecewa karena telah mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai prosedur.
“Saya sudah senang karena berkas dinyatakan lengkap dan bisa ikut tes. Setelah itu malah mendapat informasi bahwa data bermasalah dan status pendaftaran dibatalkan. Kami jadi bingung harus bagaimana,” ujarnya.
Persoalan ini dinilai berpotensi berdampak luas terhadap akses pendidikan menengah di Lampung. Berdasarkan data pendaftaran SMAN unggulan, jumlah pendaftar mencapai 34.403 siswa, sementara berkas yang terverifikasi sekitar 21.567.
Artinya, terdapat sekitar 12.836 peserta yang mengalami kendala administrasi atau tidak lolos tahapan verifikasi pada proses pendaftaran SMAN unggulan.
Jika verifikasi Disdukcapil menjadi faktor utama penolakan, maka ribuan siswa tersebut dikhawatirkan juga menghadapi kendala saat mendaftar ke SMAN reguler melalui jalur domisili.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem SPMB yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Pasalnya, peserta yang semula dinyatakan lolos verifikasi sistem dan mendapatkan kartu ujian masih dapat dibatalkan pada tahap berikutnya akibat persoalan data kependudukan.
Sejumlah orang tua meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi SPMB agar tidak merugikan siswa.
“Pemerintah harus memikirkan nasib anak-anak yang dibatalkan ini. Jangan sampai mereka kehilangan kesempatan masuk SMAN hanya karena persoalan sistem. Saat ini pemerintah sedang berupaya menekan angka putus sekolah, sehingga masalah ini harus segera dicarikan solusi,” ujar salah seorang wali murid.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan Disdukcapil, sekolah, dan pihak terkait guna memastikan hak pendidikan para peserta didik tetap terlindungi.
Terlebih, semangat wajib belajar 12 tahun sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penerimaan murid baru.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti peserta SMAN unggulan yang dibatalkan akibat verifikasi Disdukcapil maupun langkah yang akan ditempuh untuk menjamin siswa terdampak tetap memperoleh akses pendidikan di SMA Negeri. (*).
