SPMB Rawan Titipan, Dewan Pendidikan Lampung Minta Elite Daerah Disiplin

PROVINSI LAMPUNG110 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/sederajat tahun ajaran 2026/2027 agar berjalan sesuai aturan.

Pengawasan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Meski regulasi dinilai sudah jelas, praktik di lapangan kerap menyimpang, terutama terkait intervensi dalam proses penerimaan siswa.

Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya menyasar sekolah dan masyarakat. Sosialisasi aturan SPMB juga harus menjangkau kalangan elite daerah, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau hanya berhenti di masyarakat, tekanan akan tetap datang dari atas. Ini yang harus diputus,” tegasnya.

Ia menilai, tanpa pemahaman yang sama di tingkat pengambil kebijakan, komitmen menciptakan SPMB yang bersih berpotensi hanya menjadi slogan tahunan.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengakui praktik “titipan” masih menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun ajaran baru.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mengakomodasi intervensi di luar prosedur. Namun, tekanan dinilai bisa datang dari berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, DPRD, LSM, hingga oknum aparat penegak hukum.

Selain isu penerimaan siswa, Dewan Pendidikan juga menyoroti kualitas pendidikan di Lampung yang masih perlu ditingkatkan.

Data menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung masih berada di peringkat 26 dari 38 provinsi di Indonesia. Selain itu, kompetensi guru dinilai belum merata, dan lulusan SMA belum banyak yang mampu menembus perguruan tinggi unggulan.

“Ini pekerjaan jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujar Syafrimen.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mulai membenahi persoalan data pendidikan yang selama ini dinilai belum akurat.

Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan masih banyak data lulusan yang tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan, sehingga berdampak pada ketidaktepatan statistik pendidikan.

Sebagai solusi, pemerintah mengembangkan integrasi data melalui aplikasi Lampung-In yang menghubungkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut rendahnya kesadaran masyarakat menjadi kendala utama. Ia mengungkapkan masih banyak warga yang tidak memperbarui data pendidikan, meskipun telah menempuh jenjang lebih tinggi.

“Ada yang sudah S2 atau S3, tapi di kartu keluarga masih tercatat lulusan SMP,” katanya.

Akibatnya, secara statistik tingkat pendidikan masyarakat Lampung masih terlihat rendah, bahkan setara kelas dua SMP.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan mulai menghimpun data lulusan SMA dan SMK melalui cabang dinas pendidikan per 5 Mei 2026.

Data tersebut kemudian akan disinkronkan dengan data kependudukan, dan ke depan diperluas hingga perguruan tinggi serta lembaga pendidikan keagamaan.

Meski berbagai langkah pembenahan telah disiapkan, tantangan utama tetap terletak pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Tanpa komitmen bersama, Lampung berisiko terus menghadapi persoalan klasik: sistem yang baik, namun pelaksanaan yang mudah disusupi. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *