Wagub Jihan Terima Kanwil Ditjenpas, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

PROVINSI LAMPUNG304 Dilihat

Mediapublika.com – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menerima jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung di ruang kerjanya di Bandar Lampung pada Kamis, (5/3/2026)

Pertemuan tersebut membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, mengatakan dukungan serta kesamaan pandangan antar pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam penerapan aturan baru tersebut di daerah.

Menurut dia, implementasi KUHP dan KUHAP memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Diperlukan forum diskusi bersama untuk menyusun pedoman yang dapat disepakati sebagai acuan pelaksanaan di daerah,” kata Hilal.

Menanggapi hal itu, Jihan menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung terbuka memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mendukung implementasi kebijakan nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Kami sangat terbuka untuk berkolaborasi. Saat ini kami juga sedang mempelajari KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga diskusi seperti ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Jihan menilai jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung memiliki pemahaman mengenai kondisi sosial masyarakat di daerah, sehingga implementasi kebijakan diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat.

Ia juga mengapresiasi upaya memperkuat komunikasi dengan unsur Forkopimda guna menyamakan pemahaman terkait penerapan regulasi tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi berencana mempelajari pengalaman sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkan aturan tersebut untuk melihat efektivitas implementasinya.

Menurut Jihan, penyusunan pedoman bersama dan diskusi lintas lembaga menjadi langkah penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *