MEDIAPUBLIKA.com – Staf Ahli Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Candra Puasati. S. Pd M.Pd. Mewakili Bupati Lampung Tengah. H.Musa Ahmad,S Sos.M.M. pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Pendampingan Implementasi KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di ruang rapat sekretariat daerah kabupaten Lampung Tengah, Rabu (03/7/24).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Lidia Dewi Para Kepala perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan tamu undangan, dalam sambutannya Dr. Candra Puasati S.Pd M.Pd. sangat mengapresiasi diadakanya Kegiatan Implementasi Perda No. 11 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemerintah Kab.Lampung Tengah.
Dalam rangka pelaksanaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Sesuai dengan Perda Kesehatan No.36 Tahun 2009. Tentang Dilaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan di Tujuh Tatanan Antara lain:
(1)Tempat poses belajar mengajar.
(2)Fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)Tempat anak bermain.
(4)Tempat Ibadah.
(5)Angkutan umum.
(6)Tempat kerja.
(7)Tempat umum ( tempat yang di tetapkan ) di Lampung Tengah
Kegiatan Implementasi Perda Kesehatan No.36 Tahun 2009.Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan adanya dukungan dari semua pihak termasuk stakeholder dan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan pelaksanaan kawasan tanpa rokok. (ADV).