MEDIAPUBLIKA.com – Pandemi Covid-19 yang melanda negeri termasuk Indonesia, yang menyerang di segala sektor khususnya kesehatan dan perekonomian. Sebab, tak sedikit pelaku usaha baik usaha makro, kecil, dan menengah yang omsetnya mengalami penurunan bahkan sampai gulung tikar, sedangkan sektor ekonomi merupakan sektor terpenting dalam menunjang kehidupan.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat ST. MM menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Sabtu (12/02/22).
“Sektor ekonomi itu tidak dapat hilang dari kehidupan sehari-hari kita, dengan itu sosper ini kita lakukan untuk terus meningkatkan perekonomian di masa pandemi Covid-19, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus berani berinovasi agar terus bertahan dalam mengembangkan usahanya,” kata Syarif.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan melalui perda ini wujud pemerintah peduli kepada masyarakat dalam mendongkrak perekonomian masyarakat.
“Melalui perda ini pemerintah sangat mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha untuk dapat berinovasi dan produktif meski ditengah pandemi covid-19,” tambahnya.
Syarif menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan sangat penting demi keberlangsungan usaha.
“Banyak usaha yang gagal karena tidak tepat dalam mengelola keuangan untuk itu kita berikan pendampingan dalam pengelolaan supaya tidak terjadi habis modal tanpa keuntungan,” tutupnya. (*).