MEDIAPUBLIKA.com – Tenaga kerja Pantai Canti, Kabupaten Lampung Selatan meminta kepada pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktur Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung agar membayarkan hak mereka.
Koordinator Pekerja Pantai Canti Yos Kalianda mengatakan bahwa pihaknya sudah empat bulan tak menerima hak dari manajemen Mina Fajar Pusat.
Berdasarkan dari keterangan perusahaan itu bahwa anggaran belum dicairkan oleh pemerintah kepada rekanan.
Dia menyampaikan bahwa pihak PPK sudah memberikan keterangan terkait persoalan kontrak kerja yang diputuskan kontrak itu.
“Sudah dilakukan pembahasan, tetapi hasilnya belum bisa disampaikan, karena pihaknya bukan bagian dari manajemen perusahaan,” ujar, Yos kalianda, Senin (18/3).
Namun, pihak PPK pun telah mengakui betul adanya terdapat sisa utang yang harus dibayarkan, tetapi nominalnya berapa belum bisa disampaikan secara jelas.
“Nominalnya pun belum tahu, karena Itu masih menjadi ranah manajemen Mina Fajar Pusat,” ujarnya.
Menurut keterangan dari pihak PPK, dana tersebut akan dicairkan kepada pihak rekanan jika anggaran dari Kementerian sudah ada.
“Sekiranya dana itu sudah ada atau sudah turun artinya kewajiban pemerintah menyalurkan kepada perusahaan,” kata dia.
Sementara perwakilan pekerja Amien Suminta menambahkan pihaknya meminta kepada pihak PPK agar apa yang telah menjadi haknya agar dicairkan.
Menurut hasil dari pertemuan, dia mengatakan bahwa pihak PPK sudah menyanggupi untuk menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah pusat.
“Jadi, kami memohon, kepada pejabat terkait untuk secepatnya menyalurkan apa yang menjadi hak rekan agar supaya bisa segera terealisasi juga hak dari pada pekerja agar kami ini segera menerima hak, kami juga,” tutupnya. (Tim).