MEDIAPUBLIKA.com – Pasien positif Covid-19 yang meninggal di provinsi Lampung cukup tinggi. Hingga hari ini berdasarkan data yang telah dirilis Dinas Kesehatan Lampung, pasien meninggal berjumlah 242 orang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo dari komisi V mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah telah merancang Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Tingkat kematian di Provinsi Lampung cukup tinggi ini. Pertama yang harus kita ketahui ketika kita berbicara pencegahan yaitu dengan melakukan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak atau 3M,” kata Deni usai hearing bersama Dinkes Lampung, Selasa (15/12/20).
Dia juga menjelaskan, selain melakukan 3M, ada lagi satu hal untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang harus kita lakukan adalah 3T1i, yaitu Treatment, Testing, Tracing dan Isolasi.
“Nah kalau kita perhatikan di Lampung ini, itu hanya melakukan treatment atau pengobatan saja, terus di tracing. Sebetulnya yang paling benar ini adalah pencegahan,” jelasnya.
Menurutnya, selain melakukan pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan, agar pihak petugas yang berwajib untuk tidak mudah mengesahkan izin keramaian
“Misalnya seperti di Bandar Lampung yang berstatus zona merah Covid-19, jika izin keramaian dibiarkan, maka tingkat penambahan akan terus meningkat,” pungkasnya. (MP).