Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung Melaporkan Hasil Kinerja Tahun 2020

MEDIAPUBLIKA.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menggelar konferensi pers terkait Hasil Kinerja Tahun 2020, di Kantor Ombudsman, Jl Way Semangka Pahoman, Bandarlampung, Senin (14/12/20).

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan, Target dan capaian untuk penyelesaian laporan pada tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung diberikan target penyelesaian laporan sebanyak 86 laporan oleh Ombudsman Republik Indonesia pusat.

“Penyelesaian laporan tidak hanya terbatas pada laporan yang ditangani tahun 2020, tetapi juga untuk laporan tahun-tahun sebelumnya yang belum terselesaikan,” jelas Nur Rakhman.

Nur Rakhman menambahkan, Capaian laporan yang ditangani pada tahun 2020 sebanyak 88 laporan, 66 diantaranya telah diselesaikan. Selain itu, 43 laporan dari tahun sebelumnya juga telah diselesaikan. Total laporan yang terselesaikan tahun 2020 sebanyak 109 laporan atau 123% (melebihi target penyelesaian laporan yang ditetapkan oleh Ombudsman pusat).

“Ada 4 substansi dalam laporan yang ditangani pada tahun 2020 seperti Agraria/pertahanan, lingkup permasalahannya diantaranya seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pengukuran dan pemetaan kadastral,” lanjutnya.

Lalu, untuk Pendidikan, permasalahannya seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengenaan sanksi bagi peserta didik, pungutan, dan belum diberikan ijazah peserta didik.

“Kemudian untuk Kelistrikan, permasalahannya seperti pasang baru, kenaikan tagihan listrik, subsidi listrik, migrasi (pasca bayar ke pra bayar),” tambahnya.

Dan yang terakhir Kepegawaian, permasalahannya Seperti sertifikasi guru (PNS dan Non PNS), seleksi CPNS, insentif guru ngaji, pemilihan kepala desa, ketua RT.

Nur Rakhman menyampaikan, ada beberapa capaian Program kerja Ombudsman pada tahun 2020 salah satunya melakukan kajian cepat (Rapid Assessment) dengan tema “Tata Kelola Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) di Provinsi Lampung”.

“Pendampingan terhadap permohonan data penelitian mahasiswa yang melakukan penelitian menggunakan data Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2020 sebanyak 15 orang terdiri dari berbagai Universitas di Provinsi Lampung dan luar Lampung,” katanya.

Kemudian, Lanjut Nur Rakhman, Pendampingan mahasiswa PKL/magang, selama tahun 2020 jumlah mahasiswa yang PKL/magang di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sebanyak 16 orang yang berasal dari, Universitas Lampung sebanyak 9 orang, Universitas Teknokrat sebayak 3 orang, Universitas Muhammadiyah Metro sebanyak 1 orang, dan Universitas Malahayati sebanyak 3 orang.

“Ombudsman pada tahun 2020 juga telah melakukan sidak dan monitoring ke instansi penyelenggaraan pelayanan publik seperti Rumah Sakit daerah Kota Metro dan Pesawaran, Disdukcapil Lampung Timur dan Lampung Selatan, Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tanggamus, dan Samsat Kota Bandarlampung, Kota Bumi, Lampung Tengah,” tutupnya. (Tim/MP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *