MEDIAPUBLIKA.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, pimpin video confrence (Vicon) dengan jajaran, di ruang Vicon Mapolda Lampung, Sabtu (10/7/2021).
Dalam kegiatan tersebut membahas tentang kesiapan Polda Lampung, dalam menghadapi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah hukum Polda Lampung.
Kota Bandar Lampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/7).
Kegiatan Vicon tersebut turut di hadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto beserta Pejabat Utama Polda Lampung dan Para Kapolres/ta Jajaran Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, perintahkan jajarannya untuk membuat surat perintah untuk anggotanya guna mendukung kegiatan PPKM darurat.
“Lakukan pemetaan terhadap titik titik lokasi penyekatan yang biasa di lewati masyarakat yang akan menuju kota Bandar Lampung,” kata Hendro.
Hendro juga memerintahkan, untuk melaksanakan penyekatan pada wilayah Kabupaten lainnya yang termasuk dalam zona merah.
“Galang para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat. Berikan penjelasan pada masyarakat terkait PPKM darurat yang mulai di berlakukan pada senin depan, batasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, pada saat pemberlakuan PPKM darurat, dengan PPKM darurat ini kita mencegah supaya masyarakat terhindar dari terpapar virus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya”, Tutup Hendro (Gnd/penmas).