MEDIAPUBLIKA.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Dari Dinas Polri Personel Polresta Bandar Lampung, di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/21).
Hendro mengatakan, jika pihaknya telah melakukan PTDH kepada salah satu Bintara yang terlibat tidak pidana perampokan dan positif menggunakan Narkoba .
“Hari ini kita melaksanakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota yang melanggar pidana, karena hal itu tidak boleh di lakukan oleh anggota Polri,” kata Hendro usai melaksanakan upacara pemberhentian Bripka Irfan Setiawan.
Untuk itu, kata dia, Hal itu tentunya tidak boleh dilakukan oleh petugas penegak hukum.
“Maka nya kita ambil tindakan tegas, dan sesuai aturan internal dengan perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri,” ucapnya.
Selain itu, dirinya pun menegaskan bakal menegakan keadilan di lingkungan polri maupun masyarakat.
“Untuk menegakan aturan-aturan agar Organisasi Polri di Wilayah Lampung berjalan sesuai dengan baik, sesuai tupoksinya memberikan perlindungan, pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Bandar Lampung,” kata dia.
Bagi yang tidak taat, kata Hendro, pada aturan maka akan di berikan panismen, dan yang taat pada aturan maka kita akan berikan apresiasi.
Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat, lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum dilakukan penindakan tegas.
Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.
“Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran,” kata dia.
“Untuk saat ini ASN tersebut sedang kita di bahas, dan sedang kita pelajari dulu persoalannya,” jelas Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat di Lantai II kantor Gubernur Lampung, Senin (1/11/21).
Fahrizal menjelaskan, Itu kan sudah ditangani oleh kepolisian, jadi kita tidak akan interpensi. Tapi kita melihat dari sisi kepegawaian kalau memang ada unsur – unsur tersebut kita terapkan hukuman setimpal.
“Untuk saat ini sedang kami proses dulu,” ucapnya. (Sandi/Tim).