Tim Divisi Keimigrasian Amankan 12 WNA Asal Nigeria yang Overstay

BERITA10 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Divisi Keimigrasian dan tim dari kantor imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengamankan warga negara asing (WNA) Berkewarganegaraan Nigeria berjumlah 12 Orang.

Pengamanan WNA tersebut terjadi di gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

“Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 10.00 WIB telah, di Lampung Timur,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (1/8).

Dia mengungkapkan terhadap 12 WNA asal Nigeria tersebut terjerat kasus izin tinggal keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa WNA itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal.

Penangkalan dan pasal 122 huruf a yaitu berbunyi “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan”.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas TPI Bandar Lampung terhadap kedua belas Warga Negara Nigeria tersebut, diketahui bahwa 9 dari 12 WNA Nigeria tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo Pasal 122 huruf a memiliki Izin Tinggal yang masa berlakunya sudah berakhir (Overstay) dan 3 diantaranya memiliki Izin Tinggal yang masih berlaku serta diduga melakukan aktivitas Love Scamming yang dimana kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas imigrasi mengamankan barang bukti antara lain, Ponsel, Laptop dan Paspor. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, bahwa diketahui yang bersangkutan masuk dan berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan Visa yang sah dan masih berlaku.

Dalam hal ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ke 9 WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *