Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Geledah DLH Balam

BERITA17 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, setelah mendapatkan persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung: Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

“Penggeledahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berlangsung selama 2 Jam, dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung
I Made Agus Putra A., S.H., M.H., Selasa (30/08/22).

Selanjutnya, kata Made, dokumen yang diperoleh dari penggeledahan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti, karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,” kata dia.

Sebelumnya telah dinaikan status perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu, ruang sekertaris Dinas Lingkungan Hidup, ruangan sub bagian umum & Kepegawaian dan
ruangan bagian pengelolaan Retribusi,” ungkapnya. (*).