MEDIAPUBLIKA.com – Buronan kasus korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Suksesnya penangkapan itu, tidak lepas dari kolaborasi antara seksi intelijen Lampung Tengah bersama tim intelijen Kejaksaan Agung.
Terpidana yang sudah buron selama 7 tahun ini merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil di sekretariat daerah Kabupaten Lampung Tengah, terpidana sebelumnya dikaryakan sebagai bendahara pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009 lalu.
Terpidana ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah kebagusan Jakarta Selatan oleh tim dari Kejaksaan Lampung Tengah dan tim intelijen Kejaksaan Agung pada Senin 19 Mei 2025. Atas kasusnya, terpidana sudah dijatuhi vonis selama lima tahun penjara.
Tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana berinisial AW ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Negara dalam kegiatan pengawasan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2029. Terpidana tidak mengembalikan uang sisa persediaan dan tambahan uang persediaan sehingga menimbulkan kerugian Negara.
Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat di konfirmasi membenarkan penangkapan AW. Namun alfa belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena masih proses pemulangan terpidana dari Jakarta menuju Kabupaten Lampung Tengah.
“Betul, terpidana hari ini berhasil kita tangkap di wilayah Kebagusan Jakarta Selatan, terpidana saat ini telah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan segera kami bawa ke Lampung Tengah guna menjalani eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk informasi lebih lanjut akan kita informasikan setiba di Lampung Tengah” ujar Alfa, Senin (19/5/25. (Imam)