Waduuh..! ASN yang Sudah Diberhentikan Masih Dibayar Gajinya

POLITIK1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Provinsi Lampung Laksanakan Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Gubernur dalam merealisasi misi ke-2 yaitu “Mewujudkan Good Governance untuk
meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik”.

“Proses perencanaan pembangunan dengan tata kelola yang baik merupakan prasyarat dan upaya dalam rangka mewujudkan Good Governance,” jelas Juru Bicara Fraksi PDIP Lenistan Nainggolan, saat di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/6/2021).

Dalam sidang paripurna, lanjut Lenistan Nainggolan, ini kami mempertanyakan komitmen dan upaya upaya kongkrit Saudara Gubernur untuk memperbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga temuan-temuan rutin oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung tidak terulang setiap tahun.

“Seperti, terdapat kesalahan penganggaran pada Realisasi Belanja di 15 (lima belas) OPD sebesar Rp 33.036.846.067,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah), karena Tim Anggaran Pemda dan Kepala OPD tidak mencermati dan kurang mematuhi pedoman SAP dan ketentuan dalam menyusun RKA,” jelasnya.

Kemudian, Pembayaran Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti ASN yang melakukan tugas belajar lebih dari 7 (tujuh) bulan masih dibayarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. ASN yang sudah diberhentikan masih dibayar gajinya.

“Penggunaan dana BOS pada 3 (tiga) sekolah tidak sesuai petunjuk teknis,” tambahnya.

Lalu, Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas atau dibawah Biro Umum dimana terdapat kekurangan suku cadang kendaraan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 454.800.892,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

“Dan, Penataan asset yang belum optimal sehingga asset tanah sebanyak 3 (tiga) bidang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya (status kepemilikannya),” katanya.

“Aset tanah tersebut antara lain, Tanah Perkebunan seluas 15.625 m2 milik Dinas Perkebunan di Gunung Batin, Lampung Tengah, Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 400 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung, dan Tanah Bangunan Rumah Negara seluas 200 m2 milik Dinas Kehutanan di Bandar Lampung,” tutupnya. (Mp).