MEDIAPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, menyusul munculnya modus baru penyelundupan zat berbahaya melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat menghadiri pemusnahan barang bukti berupa 4.364 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) TNI AL, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Edwin Caniago, Wali Kota Bandar Lampung, Wakil Bupati Lampung Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung.
Jihan mengatakan, pemerintah daerah siap mendukung langkah pengendalian melalui penguatan regulasi dan peningkatan edukasi preventif kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
“Berkaitan dengan vape narkoba, sedang digodok regulasinya. Kami siap untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi lanjutan,” ujar Jihan.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektoral akan terus diperkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait sesuai arahan gubernur.
“Ya, kami sifatnya nanti akan melakukan koordinasi dengan tentu TNI, Polri, dan juga pejabat instansi terkait untuk bisa melakukan koordinasi lebih tepat lagi nanti. Kami nanti tunggu arahan Pak Gubernur juga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan, pemusnahan ribuan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Di hadapan kita terdapat 4.364 cartridge liquid vape, cairan rokok elektrik, yang telah disalahgunakan sebagai media penyelundupan dan peredaran narkotika. Hari ini seluruh barang haram tersebut akan kita musnahkan secara total,” tegas Lodewijk.
Ia mengungkapkan, penyelundupan liquid vape yang mengandung etomidate hingga turunan sintetis THC menjadi ancaman serius. Modus tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan produk yang menyerupai barang legal, mengikuti tren gaya hidup generasi muda, serta berpotensi menimbulkan dampak fatal terhadap sistem saraf pusat.
Lodewijk menegaskan, negara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun. Karena itu, ia mendorong tiga langkah strategis, yakni penindakan tanpa pandang bulu, penguatan regulasi impor dan tata niaga di hulu, serta edukasi secara masif kepada masyarakat.
“Pemusnahan 4.364 barang bukti hari ini adalah pesan yang sangat jelas dari negara. Negara hadir, negara tidak akan pernah kalah, dan negara tidak akan memberikan sejengkal pun ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun,” ujarnya.
Berdasarkan estimasi harga pasar sebesar Rp8 juta per unit, total nilai ekonomi dari 4.364 cartridge yang berhasil digagalkan mencapai Rp34,912 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan menyelamatkan 13.092 hingga 21.820 jiwa dari ancaman ketergantungan narkoba. Selain itu, operasi tersebut juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara sebesar Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.
Langkah pemusnahan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan cairan rokok elektrik. (*)












