MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akhirnya menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung yakni mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1/2021) malam.
Keputusan ini diambil setelah KPU RI menjawab konsultasi KPU Kota dengan mengirim surat bernomor 16/PT.02.1-SD/03/KPU/I/2021.
Sebelumnya, KPU Bandarlampung memiliki waktu tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Januari dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung, juga KPU RI secara virtual Kamis (7/1/2021).
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi keputusan ini dituangkan dalam Putusan KPU Nomor: 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020.
“Surat ini berlaku mulai dari hari ini, berlaku tiga hari sejak diputuskan KPU dan hari ini adalah hari pertama,” ujarnya.
“Amar putusan Bawaslu ada tiga, di poin tiga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan, jadi KPU kota memutuskan menindak lanjuti untuk membatalkan paslon no 3 Eva-Deddy,” tegasnya.
Dedy menambahkan, putusan ini dibuat berdasarkan UU No 10 tahun 2016 pasal 135 A ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. (**).