Dewan Pendidikan Lampung Usulkan Empat Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat

BERITA19 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengusulkan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Pusat untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Empat rekomendasi tersebut meliputi kejelasan tata kelola Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, peningkatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau dana BOS Pusat, pengaturan pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pembelajaran, serta penguatan eksistensi Dewan Pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terbaru.

Keempat usulan itu disampaikan tiga perwakilan Dewan Pendidikan Provinsi Lampung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Dewan Pendidikan yang berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 di Hotel Lorin, Solo, Jawa Tengah.

Ketiga perwakilan tersebut yakni Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Dr. As’ad, Sekretaris Gino Vanoli, M.H., serta Ketua Bidang Kelembagaan dan Komunikasi Publik Abdul Karim, M.Pd.

Pada rekomendasi pertama, Dewan Pendidikan Lampung menyoroti perlunya kejelasan tata kelola Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggul Garuda, terutama menyangkut aspek legalitas dan kepastian lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.

Kedua, Dewan Pendidikan mengusulkan peningkatan alokasi dana BOS Pusat untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Pasalnya, besaran bantuan tersebut dinilai sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan dan masih jauh dari kebutuhan riil satuan pendidikan.

Ketiga, diperlukan perbaikan tata kelola pemanfaatan teknologi informasi dan AI di lingkungan pendidikan. Pemanfaatan teknologi harus diarahkan untuk mendukung pengembangan kemampuan berpikir kritis dan daya nalar peserta didik, bukan justru mengurangi proses berpikir mandiri dalam pembelajaran.

Keempat, Dewan Pendidikan mengusulkan agar keberadaan dan peran Dewan Pendidikan diatur secara lebih nyata dalam UU Sisdiknas terbaru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi.

Rakernas VI Dewan Pendidikan diikuti perwakilan Dewan Pendidikan dari 18 provinsi serta Dewan Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Selasa (20/10/2026) dan ditutup Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof. Suyanto, Ph.D., Kamis (22/10/2026).

Dewan Pendidikan Harus Berdampak Nyata

Rakernas VI digelar untuk memperkuat peran Dewan Pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai lembaga independen yang memberikan pertimbangan kebijakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Keberadaan Dewan Pendidikan dinilai tidak boleh berhenti pada pembentukan organisasi, penyusunan kepengurusan, maupun penyelenggaraan kegiatan seremonial. Lembaga ini dituntut menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata yang berdampak terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof. Suyanto menegaskan, tantangan utama Dewan Pendidikan saat ini adalah mengubah semangat berorganisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

“Tantangannya bukan sekadar membentuk forum, menyusun AD/ART, atau memperbanyak kegiatan. Tantangannya ialah menjadikan Dewan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar,” tegas Suyanto.

Dalam Rakernas tersebut, ia juga meminta perwakilan Dewan Pendidikan dari seluruh provinsi menyampaikan berbagai usulan untuk dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Pusat.

Suyanto mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki mandat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kedua regulasi tersebut menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berperan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan.

Karena itu, Dewan Pendidikan tidak boleh hanya menjadi pelaksana program pemerintah. Sebaliknya, lembaga tersebut harus mampu berperan sebagai mitra kritis dan konstruktif dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan.

Suyanto juga menekankan pentingnya menjaga kemandirian Dewan Pendidikan. Menurutnya, kemandirian bukan berarti bekerja sendiri atau mengambil posisi berseberangan dengan pemerintah, melainkan membangun kemitraan yang sehat tanpa kehilangan independensi penilaian dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kemandirian Dewan adalah kemandirian etik, intelektual, dan aspiratif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pendidikan bukan organisasi nonpemerintah (non-governmental organization/NGO), bukan subordinat birokrasi, dan bukan pula parlemen pendidikan. Dewan Pendidikan harus mampu menjaga jarak etik dari kepentingan sempit, tetapi tetap dekat dengan persoalan nyata yang dihadapi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.

Hubungan Bersifat Koordinatif, Bukan Hierarkis

Lebih lanjut, Suyanto menegaskan bahwa hubungan Dewan Pendidikan Nasional dengan Dewan Pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota bersifat koordinatif, bukan hierarkis.

Artinya, tidak terdapat hubungan atasan dan bawahan di antara lembaga-lembaga tersebut. Sebaliknya, perlu dibangun ekosistem kerja sama untuk menyinkronkan isu pendidikan, bertukar data, melakukan advokasi berbasis bukti, serta menyusun rekomendasi kebijakan bersama.

“Yang dibangun adalah ekosistem kebijakan, bukan rantai komando,” demikian salah satu pesan utama Suyanto dalam Rakernas tersebut.

Ia juga menekankan bahwa Dewan Pendidikan harus menjadi jembatan dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Di satu sisi, Dewan Pendidikan membantu menerjemahkan kebijakan pemerintah agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara tepat oleh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Di sisi lain, lembaga ini harus mampu menghimpun persoalan, keluhan, kritik, serta aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada para pengambil kebijakan.

Dengan demikian, Dewan Pendidikan tidak sekadar menjadi penyampai informasi pemerintah, tetapi juga memastikan suara masyarakat turut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan di bidang pendidikan.

Fungsi tersebut harus diwujudkan melalui kerja nyata. Dalam memberikan pertimbangan, misalnya, Dewan Pendidikan perlu menghasilkan telaah kebijakan dan rekomendasi yang didukung data serta menawarkan solusi atas persoalan pendidikan.

Dalam fungsi dukungan, Dewan Pendidikan dapat memperkuat kemitraan, jejaring, dan mobilisasi sumber daya untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, fungsi pengawasan diarahkan pada pemantauan mutu layanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Adapun fungsi mediasi diwujudkan melalui pengembangan saluran aspirasi, dialog yang sehat, serta fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pendidikan.

Melalui Rakernas VI ini, berbagai rekomendasi dari daerah diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menyusun kebijakan pendidikan yang lebih responsif terhadap kebutuhan sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat. (rim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *