MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai nominal Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW bersama 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Pengungkapan bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat petugas memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus tersebut diketahui merupakan barang bawaan AW.
Setelah diperiksa, kardus itu berisi lima bungkus kertas putih yang menyimpan ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Total uang yang ditemukan mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AW mengaku diperintahkan seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Atas tugas itu, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan uang tersebut ke tujuan.
Polisi kemudian mengamankan AW beserta barang bukti untuk dibawa ke Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain uang yang diduga palsu, penyidik menyita satu kardus merek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, serta satu helai kain sarung.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang diterapkan.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar uang palsu. Setelah penyidikan dan pemberkasan selesai sesuai ketentuan, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan, penegakan hukum terhadap pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu penting dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian.
“Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Yuni.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat dan pemodal hingga jaringan pengedar.
“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” katanya.
Yuni juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai, terutama dalam jumlah besar, serta teliti mengenali keaslian uang rupiah.
“Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*).






