MEDIAPUBLIKA.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, di Hotel Novotel, Kamis (20/5/2021).
“Kita barusan Sosialisasi PP 21 Tahun 2021 amanah dari UU Cipta Kerja, sekarang kita sedang memfinalisasi peraturan Menteri, untuk operasionalnya, sebetulnya arahan khusus untuk provinsi Lampung tidak spesifik, karena kan seluruh provinsi bergerak harus di sosialisasikan,” jelas Abdul Kamarzuki.
Intinya, lanjut Abdul Kamarzuki, aparat Pemprov ataupun Kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan juga teman-teman Kanwil Pertanahan harus mau merubah mainset, kita sekarang harus bergerak dan lebih cepat dan juga mainset transparansi. Jadi banyak pertanyaan dalam sosialisasi ini yang beberapa aparat Pemda meragukan menerbitkan rekomendasi perizinan investasi, tapi keraguan ini ternyata karena merasa satu institusi itu yang menerbitkan dia sendiri.
“Maka dari itu, di PP 21 2021 rancangan permen ini kita mengatur tata kelola yang baik dalam penerbitan perizinan investasi. Yaitu melalui forum dan semua dibahas di forum itu, jadi supaya azaz transpirasi dijalankan, pemahaman semua aparat di daerahnya lebih baik, sehingga kekhawatiran pun untuk kesalahan pengambilan keputusan akan lebih kecil, karena didukung dengan profesional jasmen yaitu ikatan ahli perencana dan juga asosiasi sekolah perencana,” ucapnya.
Kemudian, agar tidak terjadi tumpang tindih, Pemerintah menggunakan prinsip singel referensi, satu referensi yaitu tata ruang yang menterjemahkan melalui KKPR.
“Ini setiap penerbitan KKPR tersebut direcord melalui sistem DSS sehingga kalau ada usulan baru masuk tentunya koordinat yang ada dibaca sehingga tidak tidak mungkin terbit usulan baru tersebut jika koordinat nya ada tumpang tindih,” katanya.
“Makanya setiap ada pengusulan usaha dialokasi manapun, pelaku usaha harus mencantumkan koordinatnya kegiatan lokasi yang dia inginkan.” (**).