MEDIAPUBLIKA.com – Anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung secara sadar mengadakan deklarasi untuk membubarkan organisasi tersebut dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam hal ini Densus 88 AT Polri mendampingi kegiatan tersebut yang diikuti sebanyak 718 jemaah yang mengikuti deklarasi, bertempat di gedung Graha Parahita Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Kamis (22/8/24)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi membenarkan adanya deklarasi pembubaran oleh anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ada di provinsi Lampung untuk kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Deklarasi tersebut merupakan kesadaran diri dari para jemaah eks JI bahwa organisasi tersebut terlarang untuk berada di Indonesia,” ujar Umi.
Para jamaah yang melaksanakan deklarasi ini sudah kembali ke NKRI dan siap mengikuti peraturan di negara Indonesia
Sambungnya, jika terdapat pelaku terorisme dapat dipastikan bahwa itu bukan bagian dari anggota Jamaah Islamiyah dikarenakan organisasi tersebut telah resmi dibubarkan. (*).