Lakukan Perubahan Akta Perusahaan, Komisaris MRA Lapor ke Polisi

Hukum10 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pemimpin redaksi Pers.News berencana melaporkan YDS praktisi pers, terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak oleh YDS ke pihak Kepolisian.

Rencana tersebut telah dikonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Kamis (27/03/25).

Rencana pelaporan ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh YDS diluar kewenangannya.

YDS pada tanggal 20 Januari 2025 telah mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuatkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia.

Berdasarkan akta pendirian awal sebelum perubahan, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan. Didalam akta pendirian sebelum perubahan Direktur adalah Irham Afifi (Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori (MRA).

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023, sejak itu terbitlah media Pers.News.

Selama kurun waktu sejak tahun 2023-2024 aktivitas perusahaan berjalan lancar, kegiatan keredaksian dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/kota berhasil dilakukan oleh MRA selaku komisaris dan pemimpin redaksi, bahkan sudah menghasilkan benefit.

Namun, pada tanggal 20 Januari 2025 YDS membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia dibantu oleh notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan MRA.

YDS merubah para pemegang saham yakni Direktur nya tetap dipegang oleh Irham Afifi dan mengganti Komisaris Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktora.

Perubahan itu tanpa mengkonfirmasi dan atau tanpa memberitahukan MRA.

Dengan perubahan ini, MRA merasa dirugikan baik materil maupun imateril. Sebab tanda tangan nya dianggap tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi di Bank.

Notaris Akui itu Kesalahan

Terkait dugaan atas perbuatan YDS itu, Notaris BPY mengakui tindakan penerbit akta perubahan adalah merupakan kesalahan.

Hal itu disampaikan oleh notaris BPY melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya, seharusnya ada persetujuan dari Direktur dan Komisaris secara tertulis untuk merubah akta ini,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh MRA.

Selain mengakui akan kesalahannya, Notaris juga mengatakan bisa membatalkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia jika tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan perubahan.

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.

Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.

Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana …

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang,” ujarnya, di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW). (Red)