MEDIAPUBLIKA.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).
“Bahwa saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintakan keterangan yaitu dari PHE OSES dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namun yang hadir dalam pemeriksaan hari ini hanya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang berinisial MDR,” jelas, Ricky Ramadhan.
Pemeriksaan terhadap MDR, lanjutnya, sehubungan dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan mengenai pendirian PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sebagian modal awal pendiriannya bersumber dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dengan persentase saham 8,79% senilai Rp.1.318.500.000,- dari total keseluruhan saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 15.000.000.000,-.
“Pemeriksaan saudara MDR tersebut terkait dengan penerimaan Dana PI oleh PDAM Way Guruh dari PT. Lampung Energi Berjaya sebesar Rp.18.886.811.183,- (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang sudah diterima oleh PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan dana sebesar Rp.18.886.811.183,- (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) yang dipergunakan secara melawan hukum tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut:
1. Penyetoran Dana ke Kas Daerah sebesar Rp.15.623.443.374,- (lima belas milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
2. Diterima oleh saudara MDR selaku KPM sebesar Rp. 322.835.100,- (setelah dipotong pajak) dan pada saat penyidikan MDR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100,-. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan.
3. Digunakan untuk operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp.2.883.561.809,-
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait agar penyidikan berjalan dengan lancar serta dapat diselesaikan secepat mungkin,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H, Selasa (17/12). (*).