Antrean Solar di SPBU Way Lunik Semrawut, Truk Melawan Arah hingga Sopir Menginap

BERITA33 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Antrean panjang truk pengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 24.352.43 Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Selain memakan badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas, antrean tersebut dikeluhkan sopir ekspedisi yang mengaku harus menginap semalam tanpa kepastian kapan bisa mengisi BBM.

Pantauan di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Kamis (15/10/26), menunjukkan sejumlah truk besar mengantre secara tidak tertib. Kendaraan tampak parkir melawan arah di sisi kiri dan kanan jalan. Bahkan, beberapa bak truk terlihat melintang hingga memakan sebagian badan jalan.

Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama di jalur yang dilalui kendaraan besar dan memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat.

Situasi ini juga memicu keluhan dari sopir ekspedisi yang mengaku telah mengikuti prosedur pembelian solar bersubsidi dengan membawa dokumen perusahaan.

Salah seorang sopir berinisial K (38) mengaku telah menginap semalam di lokasi. Namun, antreannya tidak kunjung bergerak karena diduga kalah antre dengan kendaraan yang disebutnya sebagai mobil langsir.

“Saya sudah antre menginap semalam. Saya cuma bawa surat dari perusahaan, mobil saya enggak maju-maju antreannya karena di depan mobil langsir mutar-mutar terus. Selalu mereka yang antre,” ujar K dengan nada kesal.

Keluhan tersebut memunculkan dugaan adanya kendaraan yang berulang kali mengisi BBM dan mendapat kesempatan lebih besar dibandingkan truk ekspedisi yang mengantre secara reguler.

Meski demikian, dugaan praktik mobil langsir tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Polisi Sebut Sudah Berulang Kali Mengimbau

Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas kepolisian, Aipda Aidil dan Aipda Silalahi, menyatakan bahwa imbauan kepada pengemudi truk telah dilakukan setiap hari.

Aipda Aidil mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina dan pengawas SPBU untuk membahas persoalan antrean tersebut.

“Setiap hari kami sudah mengimbau dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina, disaksikan pengawas SPBU. Kami hanya melakukan konvoi pagi dan on run pagi. Kami selalu mengimbau dan berkoordinasi dengan pengawas. Selanjutnya, terserah pihak SPBU karena di situ kewenangan mereka,” ujar Aidil.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi telah dilakukan. Namun, kondisi antrean yang masih semrawut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penertiban di lapangan.

Pengaturan antrean di SPBU perlu dilakukan secara tegas dan terukur agar tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun hak konsumen yang mengikuti ketentuan pembelian BBM bersubsidi.

Ingub Nomor 6 Tahun 2026, Satpol PP Awasi 37 SPBU

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi melalui Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.

Kebijakan yang diterbitkan atas instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tersebut bertujuan memastikan penyaluran Biosolar sesuai ketentuan sekaligus membantu mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU.

Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code pembelian solar bersubsidi, terutama untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Di Bandar Lampung, sebanyak 37 SPBU yang melayani Biosolar menjadi sasaran pengawasan. Sebanyak 74 personel Satpol PP Provinsi Lampung disiapkan, dengan penempatan dua personel di setiap SPBU.

Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadryanto Abung, menyebut petugas juga menemukan banyak kendaraan besar dari luar daerah yang ikut mengantre untuk mendapatkan solar bersubsidi.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah pengisian yang tidak sesuai ketentuan, menertibkan antrean, serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak.

Namun, efektivitas kebijakan itu juga akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan pengawasan, termasuk di SPBU Way Lunik yang kini dikeluhkan para sopir.

Pengawas SPBU Terlihat Enggan Memberikan Keterangan

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada pengawas SPBU 24.352.43 Way Lunik bernama Supri di kantornya, yang saat itu berada bersama Aipda Aidil, proses konfirmasi tidak berjalan lancar.

Berdasarkan pengalaman awak media di lokasi, Supri dinilai kurang kooperatif. Ia disebut tidak menjawab salam dan menolak bersalaman ketika awak media mengulurkan tangan.

Tanpa menatap awak media, Supri hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai pengaturan antrean.

“Sudah saya atur dan saya sudah koordinasi dengan kepolisian,” ujar Supri.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci mekanisme pengaturan antrean, pengawasan terhadap kendaraan yang diduga berulang kali mengisi BBM, maupun langkah untuk mencegah truk parkir melawan arah.

Klarifikasi lebih lanjut dari pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga diperlukan untuk menjawab keluhan para sopir sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelayanan solar bersubsidi.

Pertamina Diminta Evaluasi dan Tindak Dugaan Pelanggaran

Persoalan antrean di SPBU tidak hanya menyangkut kenyamanan konsumen, tetapi juga ketertiban lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, termasuk penyalahgunaan QR Code atau praktik pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina Patra Niaga dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan serta ketentuan kerja sama yang berlaku.

Sanksi terhadap pengelola SPBU dapat berupa teguran, penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha apabila pelanggaran terbukti memenuhi dasar yang ditetapkan.

Sementara itu, kendaraan yang parkir melawan arah atau mengganggu arus lalu lintas dapat ditindak oleh petugas berwenang sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Masyarakat dan pengguna jalan berharap Pertamina Patra Niaga, kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait tidak berhenti pada imbauan dan koordinasi semata.

Pemeriksaan terhadap dugaan praktik mobil langsir, evaluasi pengelolaan antrean, dan penertiban kendaraan yang memakan badan jalan perlu dilakukan secara transparan.

Sebab, jangan sampai sopir ekspedisi yang mengantre dengan dokumen perusahaan justru harus menunggu semalaman, sementara keselamatan pengguna jalan lain ikut terancam akibat antrean yang tidak tertata.

Hingga berita ini disusun, dugaan praktik mobil langsir tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak SPBU maupun Pertamina Patra Niaga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *