Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati Lampung Disorot DPRD

DPRD Lampung100 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Alokasi hibah lebih dari Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai sorotan dari DPRD Lampung.

Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pemerintah diminta mengutamakan anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Iswan H. Caya, menilai dalam kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, pemerintah provinsi harus mengedepankan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.

Menurut Iswan, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga sinergi antar lembaga.

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih mendesak.

“Kalau melihatnya mungkin gubernur ingin menjaga harmonisasi. Tetapi dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Iswan, Kamis (16/7).

Ia menegaskan masih banyak sektor yang membutuhkan perhatian pemerintah, mulai dari pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga berbagai program pelayanan masyarakat.

“Harus berimbang. Jangan sampai hibah yang besar justru membuat program lain terhambat, bahkan menimbulkan penundaan pembayaran. Kami berharap itu tidak terjadi,” katanya.

Iswan menambahkan, Komisi IV DPRD Lampung akan terus mengawal kebijakan penganggaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjaga keseimbangan belanja daerah.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Topikindonesia.id, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya untuk 17 paket pekerjaan pembangunan serta rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung dan Kejari di sejumlah Kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan publik karena dilakukan di tengah tekanan fiskal daerah dan masih banyaknya kebutuhan pembangunan dasar yang dinilai belum terpenuhi.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut maupun mekanisme pengawasannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *