MEDIAPUBLIKA.com – Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dan Inspektorat Provinsi Lampung serta Tim Penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Lampung.
Penyerahan LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 diterima langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung, Andri Yogama di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Kamis (17/3/22).
LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir.
Sebagai tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat 7 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara berturut-turut.
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya dan berharap agar opini WTP tersebut dapat terus diraih dan dipertahankan tidak hanya untuk LKPD TA 2021, namun juga pada tahun-tahun yang akan datang. (*).