Bea Cukai Musnahkan 44,7 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp68,88 Miliar

BERITA33 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai total Rp68,88 miliar.

Pemusnahan dilakukan Kamis (10/9/2026), secara simbolis di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan secara menyeluruh di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Barang kena cukai (BKC) tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Agustus 2025 hingga Juni 2026 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Dari total barang yang dimusnahkan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menyumbang hasil penindakan sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA ilegal. Sementara Bea Cukai Bandar Lampung menindak 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter MMEA ilegal.

Pemusnahan tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp44,65 miliar.

486 Penindakan di Lampung-Bengkulu

Upaya pemberantasan barang ilegal terus dilakukan. Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter MMEA ilegal.

Tak hanya barang kena cukai, aparat juga menggagalkan peredaran narkotika dan obat terlarang. Barang bukti yang ditindak meliputi 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga.

Menurutnya, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar terus memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN, serta pemerintah daerah.

“Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara,” ujar Bier.

Penerimaan Tembus Rp2,38 Triliun
Di tengah masifnya penindakan, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat capaian positif.

Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp2,38 triliun, atau 101,20 persen dari target Rp2,35 triliun.

Angka tersebut tumbuh 47,63 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Bier mengatakan, pihaknya juga melakukan berbagai langkah extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Hingga September 2026, berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7.167.438.000,” paparnya.

Selain menekan peredaran barang ilegal, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *