Beri Dana Hibah Rp1,7 Miliar ke Kejati Lampung, Pj Zaidirina Dinilai Menciderai Perasaan Warga Tubaba

BERITA5 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Kejaksaan RI warning pemberian dana hibah untuk rehabilitasi masjid Rp1,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Kejati Lampung.

Komisi Kejaksaan meminta bantuan hibah tersebut bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak membatasi gerak Kejati Lampung dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memeriksa pejabat teras Pemkab Tubaba yang terjerat kasus hukum.

“Bagi penerima (Kejati Lampung) seyogyanya dapat menjalankan secara transparan dan akuntabel. Dan, tidak boleh sama sekali pemberian tersebut mempengaruhi gerak langkah dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Muhammas Ibnu Mazjah, di kutip dari media suryaandalas.co.id, Kamis (29/12/22).

Ibnu menjelaskan, pengelolaan dana hibah baik bagi pihak pemberi maupun penerima harus benar-benar akuntabel. Pemberi dalam melakukan langkah-langkah diskresional tersebut harus sesuai perundang-undangan dan mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang layak.

“Tidak memiliki intensi yang berpotensi terjadinya maladministrasi,” kata dia.

“Sehubungan dana hibah, sebenarnya hal ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan negara yang dengan demikian dikembalikan lagi untuk mendukung pembangunan nasional demi kemaslahatan rakyat, termasuk bidang penegakkan hukum sebagai urat nadi pembangunan nasional,” tambahnya.

Kebijakan Pemerintah Tulang Bawang Barat (Tuba), Lampung memberi dana hibah sebesar Rp1,7 miliar untuk rehabilitasi masjid Kejati Lampung, menuai polemik. Bahkan keputusan itu dinilai tidak tepat sasaran dan menciderai perasaan warga Tubaba.

Menurut ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pemberian hibah harus memenuhi kriteria peruntukannya secara spesifik serta bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran. Kecuali, kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

“Bantuan hibah tersebut memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, memenuhi persyaratan penerima hibah,” ucapnya.

Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dan Kementerian/ lembaga Pemerintah non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.

“Untuk Kabupaten Tubaba selayaknya bantuan hibah diberikan kepada masjid atau tempat ibadah yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya. (*).