BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Periksa Dinas Lingkungan Hidup

BERITA43 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung diam-diam melakukan audit atau pemeriksaan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung terkait pengadaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri tahun anggaran 2021.

BPK melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang dimenangkan Kahuripan Madani dengan nilai kegiatan 2.584.000.000 dengan nilai kontrak 2.541.000.000 rupiah, yang beralamat di jalan Lintas Sumatera, KM 11, Gang Durian, No. 48, Srimulyo I Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Ya ada laporan, Pengaduan, jadi BPK telah menerima laporan itu dan sudah ditindaklanjuti tim dilapangan ya,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, DLH Provinsi Lampung diduga kuat ada praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), bahkan LSM GERAM minta agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH).

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM, Andri Arifin, dalam keterangannya saat ini sedang melengkapi berkas dan data, untuk melaporkannya ke Korps Adhyaksa., Kamis (3/3/22).

“Kami dapat informasi dari dalam, bahwa pengadaan itu, APH sudah melakukan pemanggilan pegawai di DLH. Maka GERAM meminta pihak APH untuk segera melakukan pengusutan terhadap pengadaan alat lab itu yang diduga KKN,” terang Andri.

Andri mendukung penuh langkah APH yang telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengadaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri

“Kita apresiasi kinerja APH yang sudah memeriksa sejumlah saksi, dan kami ingin kasus segera diungkap dan dituntaskan,” tegas Andri.

Sebelumnya, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM akan menggelar aksi damai pada Maret 2022 mendatang, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Koordinator koalisi LSM GERAM, Andri Arifin mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan izin aksi damai kepada DLH Provinsi Lampung dengan surat nomor 29/Sek/Geram/II/2022.

“Saat ini GERAM tidak bisa melakukan aksi, karena terkendala berlakunya masa PPKM dan dalam waktu dekat akan menyerahkan bukti dan berkas laporan ke Kejati,” demikian kata Andri.

Menanggapi hal itu, hingga saat ini pihak DLH Provinsi Lampung Murni Rizal belum merespon atau menanggapi terkait pelaporan pengadaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri ke Kejaksaan Tinggi Lampung via pesan WhatsApp meski telah dibuka. (*).