MEDIAPUBLIKA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyelenggarakan media workshop “Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK”, di Ruang Auditorium Lt.3. Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (17/10/23).
Acara workshop Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Yusnadewi, Kepala Sekretariat Perwakilan, Dayan Alghiffari, dan Kepala Subauditorat Lampung I, Yayon Hudiantoro.
“BPK Perwakilan Provinsi Lampung bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah, pemeriksaan dilakukan pada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan daerah,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Yusnadewi.
Dalam kewenangannya, lanjutnya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Dan melakukan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Tugas yang berada di bawah naungan Sekretariat Perwakilan, Struktur Organisasi BPK Perwakilan Provinsi Lampung, dan jenis Layanan Infomasi dapat digunakan oleh publik untuk mendapatkan informasi publik. Layanan informasi dapat dilakukan menggunakan WhatsApp Hotline (081369694488), dapat langsung ke pusat informasi dan komunikasi (PIK), website, email, ataupun ePPID,” jelas Kepala Sekretariat Perwakilan, Dayan Alghiffari.
WhatsApp Hotline, kata Dayan, memuat menu pilihan yang berisikan tautan yang dapat diisi oleh pemohon informasi dengan pilihan Permintaan informasi, Pengaduan Masyarakat, Koordinasi TP Goes to MTP, Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) Berjaya, Cek Status, dan Survey Kepuasan Layanan Infomasi.
Kemudian menurut Kepala Subauditorat Lampung I, Yayon Hudiantoro menjelaskan jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yakni Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. (*).