Dinkes Lampura Diduga Telah Melakukan Maladministrasi

MEDIAPUBLIKA.com – Menanggapi kegaduhan masyarakat Lampung Utara yang di sebabkan oleh salah satu dinas yang ada di Kabupaten Lampung Utara yakni Dinas Kesehatan.

Pasalnya baru ini dinas tersebut melakukan rekrutmen untuk tenaga kontrak Bersumber Dana Alokasi Khusus (BOK Puskesmas) yang mulai di informasikan ke publik Tanggal 30 Desember 2021 untuk pengumuman penerimaan, kemudian pada Tanggal 3 Januari 2022 di umumkan nama-nama hasil penerimaan tenaga kontrak.

Sandi Fernanda, Salah satu aktivis yang juga tokoh pemuda Lampung Utara mengatakan, bahwa proses rekrukmen tersebut sarat dengan kepentingan bahkan menilai cacat formil. Bagaimana tidak, mulai dari pengumuman sampai pada penetapan hasil penerimaan hanya memakan waktu 4 hari dan itupun dilaksanakan pada hari-hari libur.

“Beberapa kawan-kawan yang focus pada isu kebijakan public mendapatkan informasi dari para pendaftar dan orang-orang yang diterima dalam rekrutmen tersebut, kami pun sudah mengantongi dokumen yang notabennya produk Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara,” kata sandi pada awak media, Jumat (28/1/22).

Kemarin, lanjut Sandi, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan YLBH-98 dan beberapa praktisi hukum di Bandar Lampung untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan hukum terkait permasalahan ini.

“Ada beberapa poin yang menjadi janggal menurut kami, mulai dari proses nya yang sangat singkat sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan informasi terkait dengan rekrutmen tersebut dan waktu pelaksanaan nya pun di hari-hari libur, terlebih lagi dalam prosesnya Dinas Kesehatan Lampung Utara tidak melaksanakan beberapa tahapan seperti tes tertulis, tes wawancara dan psikotest. Jadi cuma ngumpulin berkas terus ujug-ujug terima,” jelas Sandi.

Sandi menjelaskan, Setiap rekrutmen yang dilakukan pemerintah tentu ada aturan mainnya, karena ada post anggaran yang dikeluarkan.

“Dalam hal ini Dinas Kesehatan Lampung Utara mengabaikan aturan pelaksana sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1199 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah, mestinya aturan itu jadi rujukan untuk melaksanakan proses rekrutmen,” kata dia.

Maka kami menduga proses ini cacat formil, karena Dinas Kesehatan telah melakukan maladministrasi. Sangat jelas dalam PERMENKES No.1199 Tahun 2004 poin 8 huruf (F): melakukan penjaringan peminatan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diberlakukan antara lain seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan psikotest.

“Kesalahan administrasi tersebut tidak bisa dianggap sederhana, karena jika terbukti ada kerugian negara maka dapat dipidana. Dalam hal rekrutmen tenaga kesehatan setiap tahapan nya mengeluarkan anggaran, mulai dari awal penyebar luasan informasi, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara psikotest dan lain-lain,” ucapnya.

Kemudian, Jika beberapa item tahapan tersebut tidak dilaksanakan atau sengaja dikurangi, maka pertanyaan nya kemana mengalir anggaran yang sudah dikeluarkan?.

“Kedepannya kami akan bersama-sama mendorong kasus ini ke Penegak hukum, inspektorat serta ombudsman untuk dapat di proses sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (*/Mp).