MEDIAPUBLIKA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan gelaran roadshow sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/22).
Peserta sosialisasi kali ini berasal dari enam Provinsi yang merupakan wajib pajak prominen dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Riau, dan Kanwil DJP Kepulauan Riau.
Berdasarkan catatan DJP, ada 100 wajib pajak yang hadir fisik mengikuti sosialisasi di Palembang. Sementara peserta sosialisasi yang mengikuti secara daring melalui zoom cloud meeting sejumlah 353 orang dan youtube sejumlah lebih dari 1800 orang.
Selain wajib pajak, hadir juga mengikuti acara Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, atau Riau Fauzi Amro, Ella Siti Nuryamah, Marwan Cik Asan, dan Susi Marleny Bachsin secara daring. Hadir fisik Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sumatera Selatan, serta pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan pusat dan daerah.
Untuk rangkaian acara dibuka dengan tari Gendhing Sriwijaya oleh pegawai Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dilanjutkan laporan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sambutan Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, penyampaian materi UU HPP oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta diakhiri dengan tanya jawab.
Dalam sesi tanya jawab, 2 dari 3 penanya bertanya lebih lanjut mengenai Program Pengungkapan Sukarela yang telah berjalan sejak awal tahun 2022 dan akan berakhir di akhir semester satu tahun 2022. Adapun salah satu pertanyaannya mengenai boleh atau tidaknya atas harta yang belum dilaporkan tidak diikutkan PPS namun hanya pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) saja.
Direktur Jenderal Pajak menjawab bahwa keduanya dibolehkan. Namun, masing-masing memiliki konsekuensi masing-masing. Apabila wajib pajak melakukan pembetulan saja, dan kemudian DJP mendapat temuan dari pemeriksaan, maka yang akan dipajaki adalah atas penghasilannya, yang umumnya pasti lebih besar dari pada harta sisa. Sedangkan kalau mengikuti PPS maka tidak akan dilakukan pemeriksaan.
“Jadi kalau enggak ikut PPS, kita mengikuti rezim normal Pajak Penghasilan, tapi kalau ikut PPS yang kita ikutkan adalah ada atau tidak harta yang belum dilaporkan,” jelas Suryo Utomo, Jumat (18/3/22).
Maka, menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam paparannya apapun alasannya akan lebih baik untuk wajib pajak mengikuti program ini secara sukarela.
“Lebih baik melaporkan (harta) secara sukarela,” kata Suahasil.
Dalam kesempatan ini, Dirjen Pajak juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sebelum jatuh tempo.
“Update hingga hari ini pukul 10.00 WIB, SPT yang telah disampaikan sebanyak 7.208.985 SPT. Terdiri dari 209.992 SPT Badan dan 6.998.993 SPT Orang Pribadi,” tutupnya. (*).