DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Risiko Kedaruratan Lingkungan

MEDIAPUBLIKA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan potensi kedaruratan lingkungan melalui Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai di Bandar Lampung, Selasa (3/11/26).

Kegiatan yang dibuka langsung Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofian, tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi risiko operasional kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.

Dalam sambutannya, Riski menegaskan bahwa sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas juga menyimpan risiko yang harus dikelola secara serius dan terukur.

“Risiko tersebut dapat berdampak langsung terhadap keselamatan jiwa, kelestarian ekosistem pesisir dan laut, serta lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) beserta limbahnya, serta memastikan sistem tanggap darurat berjalan secara terencana dan terkoordinasi.

Pemprov Lampung juga terus mendorong penguatan kebijakan di tingkat daerah terkait sistem tanggap darurat pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 skala provinsi. Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, DLH Lampung menekankan tiga aspek utama mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai.

Pertama, pencegahan dan kesiapsiagaan. Mitigasi harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui penerapan prosedur operasional yang ketat, identifikasi potensi bahaya, serta kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung.

Kedua, kapasitas tanggap darurat. Setiap kondisi darurat, termasuk tumpahan minyak (oil spill) maupun insiden yang melibatkan B3 dan limbah B3, membutuhkan penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak terhadap manusia dan lingkungan.

Ketiga, kolaborasi dan tanggung jawab sosial. Sinergi pemerintah, industri, dan masyarakat pesisir dinilai penting untuk membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko kedaruratan lingkungan.

Melalui program pelibatan dan pengembangan masyarakat yang menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), perusahaan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Sejalan dengan hal tersebut, Head of Communication Relation & CID PHE OSES, Danya Dewanti, menyampaikan bahwa keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

“Bagi PHE OSES, keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Kami menyadari bahwa aktivitas operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat,” kata Danya.

Ia menegaskan, PHE OSES berkomitmen memperkuat penerapan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional, sekaligus membangun kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

“Dengan demikian, kegiatan operasi migas dapat berjalan secara selamat, andal, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Riski juga menyampaikan apresiasi kepada PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya membangun sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat mitigasi risiko dan kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan lingkungan.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada PT PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini adalah momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tutup Riski.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman dan koordinasi yang semakin kuat dalam mengantisipasi potensi kedaruratan lingkungan.

Sinergi pemerintah, industri migas, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi hulu migas, ketahanan energi nasional, serta kelestarian ekosistem pesisir dan laut di Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *