Drainase Pulau Singkep Diduga Dikerjakan di Tengah Limbah, MTM Soroti Mutu Proyek

BERITA42 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Pengawasan proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Proyek pembangunan drainase di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung diduga dikerjakan di tengah genangan air limbah rumah tangga.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap mutu konstruksi, terlebih di lokasi yang sama pemerintah kota tengah membangun jalan rigid beton.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (15/10/26), galian drainase terlihat terendam air berwarna hitam dan keruh. Meski kondisi tersebut masih berlangsung, pekerja tetap melakukan pemasangan batu dengan alasan mengejar target penyelesaian pekerjaan.

“Sudah sedot pakai alkon, tapi airnya tetap ada. Kayaknya ada mata air sama limbah warga yang ngalir terus. Karena ngejar target, tetap kita pasang meski tergenang,” ujar seorang pekerja di lokasi.

Menurut keterangan di lapangan, pelaksana proyek telah memasang kisdam dan menggunakan pompa untuk mengatasi genangan. Namun, pekerjaan yang tetap dilanjutkan di tengah kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan metode kerja, pemenuhan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek.

Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah, menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi apabila pemasangan batu dan penggunaan mortar dilakukan tanpa pengendalian air yang memadai.

“Ini pelanggaran spek paling dasar. Mortar butuh rasio air-semen yang presisi. Kalau diaduk di dalam kubangan limbah, semennya larut, tidak mengikat. Kekuatannya hilang,” tegas Ashari.

Ia mengingatkan, pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis berpotensi menyebabkan pasangan drainase memiliki rongga, mengalami keropos, hingga memicu keretakan dan penurunan konstruksi.

Selain berdampak terhadap ketahanan drainase, kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengganggu kestabilan tanah di sekitar fondasi jalan rigid beton yang sedang dibangun di kawasan yang sama.

Ashari mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung bersama konsultan pengawas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.

Menurutnya, pekerjaan perlu dihentikan sementara apabila kondisi lapangan belum memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin mutu konstruksi. Pengendalian air, metode pemasangan, serta kualitas material harus menjadi perhatian sebelum pekerjaan dilanjutkan.

“Konsultan pengawas punya kewenangan menerbitkan Stop Work Order. Kalau dibiarkan, ini pemborosan APBD. Jalan rigid baru, drainasenya sudah rusak duluan,” tandasnya.

Sorotan tersebut menambah pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pekerjaan tidak semestinya hanya berorientasi pada pencapaian target waktu, tetapi juga harus memenuhi standar mutu dan ketentuan teknis yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas PU Kota Bandar Lampung terkait kondisi pekerjaan drainase di Jalan Pulau Singkep, spesifikasi teknis yang diterapkan, maupun langkah pengawasan yang dilakukan di lokasi.

Keterangan dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan kondisi faktual pekerjaan sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kualitas dan ketahanan konstruksi drainase tersebut. (Tim)