Fauzan Sibron: Saya Berharap Pengusaha di Lampung Ikuti Undang-undang yang Berlaku

BANDAR LAMPUNG126 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – PT Bangun Lampung Jaya diduga melakukan penambangan batu dengan bahan peledak, sehingga merusak rumah warga dan memakan korban di Dusun Sumber Sari, Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan, penambangan yang di Lampung Selatan itu harus dicek terlebih dahulu serta dilakukan evaluasi terkait mekanisme dan izin yang telah diberikan pemerintah.

“Ini persoalan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, jadi pemerintah Provinsi ataupun pemerintah kabupaten harus mengecek (Izin perusahaan dan mekanismenya) apakah tindakan ini melanggar aturan yang ada, sehingga ada kelalaian yang terjadi atau adanya pelanggaran aturan sehingga perlu dicabut terkait izinnya,” jelas Fauzan, di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Selasa (31/3).

Kemudian, Fauzan melanjutkan, pada saat evaluasi nanti akan dilihat kembali apakah mekanisme penggunaan bahan peledak yang selama ini dilakukan PT Bangun Lampung Jaya, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang ataupun aturan yang berlaku.

“Dilakukan evaluasi. Apakah penggunaan bahan peledak ini memiliki izin atau tidak tentu kewenangan dari pihak Polisi. Jika ini memang melanggar aturan ini harus dicabut,” tegas Fauzan.

Ia menambahkan, untuk para pengusaha yang ada di Lampung untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami berharap kepada pengusaha yang ada di Provinsi Lampung harus mengikuti aturan yang ada baik itu perda maupun Undang-undang yang berlaku di Lampung. Sehingga tidak merugikan masyarakat khususnya yang terdampak,” ucapnya.

Sementara, Satari warga Desa Mandah Dusun Sumber Sari mengaku bahwa dirinya mengadukan aktivitas perusahaan penambangan dengan bahan peledak tersebut ke Komisi II.

“Karena selama ini masyarakat sudah merasakan dampak negatif dari penambangan batu tersebut,” tutupnya. (Mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *