MEDIAPUBLIKA.com – Bagi petani padi di Lampung, selisih harga Rp400 per kilogram bukan angka kecil. Di tengah biaya produksi yang terus berjalan, tambahan harga tersebut bisa menjadi penopang kebutuhan keluarga hingga musim tanam berikutnya.
Itulah yang membuat sebagian petani keberatan jika distribusi gabah keluar Lampung dibatasi.
Dalam Rapat Distribusi Gabah bersama petani dan pengepul se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (1/9/2026), suara petani terdengar cukup jelas: mereka tidak ingin kehilangan pilihan pasar.
I Gede, petani dari Kelompok Petani Bali Nuraga, Lampung Selatan, mengatakan harga gabah di tingkat petani saat ini sekitar Rp7.800 per kilogram. Sementara pembeli dari Jawa disebut menawarkan sekitar Rp8.200 per kilogram.
Selisih Rp400 per kilogram itu, menurutnya, sangat berarti.
“Selisih harga Rp400 itu sangat kami inginkan. Kenapa? Karena dari Rp400 itu bisa mencukupi kebutuhan kami lebih dari dua bulan.”
Bagi petani, persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya gabah keluar daerah. Persoalannya adalah harga dan kepastian pasar.
Ketika ada pembeli dari luar Lampung yang menawarkan harga lebih tinggi, sementara pembeli lokal menawarkan harga lebih rendah, wajar jika petani mempertimbangkan keuntungan.
“Jadi tuntutan kami hari ini, kami harapkan tidak ada larangan untuk penjualan gabah keluar daerah,” ujar I Gede.
Petani Berada di Tengah Dua Kepentingan
Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjaga ketersediaan pangan Lampung.
Di sisi lain, petani berkepentingan mendapatkan harga terbaik dari hasil panen mereka.
Dua kepentingan tersebut sebenarnya tidak harus bertabrakan.
Masalahnya muncul ketika pembatasan distribusi diberlakukan sementara harga pembelian lokal belum mampu bersaing.
Jika gabah tidak boleh keluar, tetapi pembeli lokal tidak memberikan harga yang mendekati harga pasar luar daerah, maka petani berpotensi berada dalam posisi tawar yang lebih lemah.
Petani pun menghadapi pilihan sulit: menjual lebih murah di dalam daerah atau menunggu kepastian apakah gabah mereka boleh dikirim keluar Lampung.
I Gede bahkan mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pengiriman.
“Kalau mobil gabah boleh lewat atau tidak, kami masih belum tahu,” katanya.
Ketidakpastian seperti inilah yang dikhawatirkan dapat mengganggu petani dan pelaku usaha gabah di lapangan.
Pemerintah: Bukan Larangan Mutlak
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan berbeda.
Tenaga Ahli Gubernur Lampung Bidang Pertanian, Hipni, mengatakan kebijakan tersebut bukan larangan mutlak terhadap distribusi gabah keluar daerah.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan kebutuhan pangan dan cadangan beras Lampung terpenuhi terlebih dahulu.
“Ketika stok di Lampung, cadangan beras daerah sudah terpenuhi dan di sini overload, silakan dibawa keluar. Ada kelonggaran,” kata Hipni.
Artinya, distribusi keluar daerah tetap dimungkinkan ketika kebutuhan dalam daerah sudah aman dan penggilingan lokal tidak lagi mampu menyerap hasil panen.
Namun penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru di tingkat petani.
Siapa yang menentukan stok sudah aman? Kapan status ‘sudah penuh’ dinyatakan? Dan seberapa cepat petani mendapatkan kepastian?
Sebab gabah adalah komoditas yang tidak bisa selamanya menunggu.
Petani membutuhkan uang untuk membayar biaya produksi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sementara gabah juga membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang tepat.
Jika Tidak Boleh Keluar, Harga Harus Bersaing
Petani pada dasarnya tidak menuntut harga Lampung harus sama persis dengan Jawa.
Yang mereka minta adalah adanya harga pembelian lokal yang tidak terlalu jauh dari harga pembeli luar daerah.
“Minimal harga pembelian di petani dinaikkan. Tidak harus sama dengan harga di Jawa, tetapi harga pembelian dari luar itu harus sama dengan pembelian lokal,” ujar I Gede.
Pernyataan ini menjadi inti persoalan.
Jika pemerintah ingin menjaga gabah tetap berada di Lampung, maka pemerintah juga perlu memastikan pasar lokal memiliki daya serap dan harga yang kompetitif.
Sebab, kebijakan pembatasan distribusi akan lebih mudah diterima petani apabila disertai solusi nyata.
Jangan sampai petani kehilangan pembeli dari luar daerah, sementara pembeli lokal belum mampu memberikan harga yang layak.
Pemerintah Bicara Ketahanan Pangan
Hipni menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk memonitor ketersediaan stok beras Lampung sekaligus menjaga cadangan pangan daerah.
Lampung merupakan salah satu sentra produksi beras. Karena itu, pemerintah memiliki alasan untuk memastikan hasil panen tidak seluruhnya mengalir keluar daerah.
Tetapi ketahanan pangan tidak hanya berbicara tentang berapa banyak gabah yang tersedia.
Ada persoalan lain yang sama pentingnya: **apakah petani mendapatkan keuntungan yang cukup untuk terus menanam?












