MEDIAPUBLIKA.com – Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur, melakukan upaya paksa terhadap A seorang gembong pelaku Curat, Curas, Curanmor (C3) di wilayah hukum Polda Lampung yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (25/5/2021) dini hari
Pelaku A merupakan warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu juga adalah pelaku C3 di 28 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Upaya paksa yang dilakukan terhadap pelaku A adalah hasil pengembangan kasus Curanmor sebelumnya terhadap pelaku Y. Namun saat dilakukan upaya paksa pelaku A sudah lebih dulu keluar dari rumah,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurita saat melakukan konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (25/5/2021).
Terkait kronologis upaya paksa tersebut , AKBP Ardian menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga pelaku A bakal kembali lagi ke Desa Negara Saka. Petugas lalu memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju desa setempat.
Ia menjelaskan, tepat pukul 05.30 WIB pagi tadi, pelaku A hendak melintas sehingga petugas langsung melakukan pengecekan, dan anggota Resmob sudah mengetahui kalau pelaku A ini memiliki senjata api dan memberikan perlawanan aktif kepada anggota saat akan dilakukan upaya paksa.
“Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A, karena mengalami luka tembak, kemudian pelaku A langsung kami bawa ke Puskesmas Simpang Sribawono untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sesampainya di puskesmas dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, lalu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ucap Ardian.
Atas penangkapan tersebut, Ardian mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan dua orang rekan pelaku A, yang ikut bersamanya saat dilakukan upaya paksa. Keduanya juga merupakan warga kecamatan setempat yaitu, S dan MY yang saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Timur.
“Masih kita kembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain,” kata Ardian.
Tidak hanya itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna stainless, satu buah kunci leter T berikut dua buah anak kunci, dua butir amunisi aktif.
“Dari hasil penggeledahan, kita juga menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2000,” terang Ardian.
Dari penelusuran rekam jejak pelaku A, Ardian menyebut, pelaku A ini telah melancarkan aksi C3 di 28 TKP. Rinciannya, 14 TKP di Lampung Selatan, 12 TKP di Lampung Timur, dan 2 TKP di Kota Bandar Lampung.
“Untuk 14 TKP di Lampung Selatan, dilancarkan pelaku A semuanya di Kecamatan Candipuro,” tutup Ardian. (Gnd/penmas).