MEDIAPUBLIKA.com – Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Hukum (Geram) Lampung melakukan aksi, di depan Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (23/3/2021).
Menyikapi kondisi terkini terkait proses persidangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, bahwa telah terjadi diskriminasi hukum dalam penanganan pengadilannya dan telah terjadi upaya menghambat proses pra-peradilan sehingga hak pra-peradilan tidak didapatkan oleh IB HRS dan kawan-kawan.
Maka dari itu kami menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Pihak aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak IB HRS dan kawan-kawan sebagai terdakwa tanpa adanya diskriminasi hukum sedikitpun serta wajib memperlakukan IB HRS dan kawan-kawan secara terhormat.
2. Stop penghinaan & kriminalisasi Ulama dan tokoh oposisi lainnya.
3. Meminta pihak Kejaksaan membatalkan dakwaan terhadap IB HRS dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum.
4. Meminta kepada Hakim untuk membuat keputusan pembatalan kasus yang saat ini sedang dikenakan kepada IB HRS dan kawan-kawan dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa.
5. Kami terus menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual dibalik gugurnya 6 Syuhada Pemuda Islam Pengawal IB HRS.
6. Kami tidak akan pernah mundur
selangkah-pun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kedzoliman demi keselamatan agama, bangsa dan Negara dari arogansi kekuasaan
yang dipertontonkan oleh pihak penguasa.
7. Kami juga menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk tetap bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi.
8. Kami mengajak umat Islam untuk meningkatkan Iman dan Taqwa dengan cara bertaubat, kembali kepada Allah, memperbanyak Dzikir dan doa agar Allah memberikan kemenangan kepada Kita dan menghancurkan musuh-musuh Agama, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**/Mp).