MEDIAPUBLIKA.com -Korlantas Polri Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama 12 Kapolda di seluruh Indonesia.
Di 12 Polda di Indonesia sudah disiapkan 244 titik kamera tilang elektronik, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari dua orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
“Kita wajib bersyukur atas Launchingnya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini, karena kita akan merubah budaya masyarakat dengan kamera, dan tidak berinteraksi dari pelanggar dan petugas,” jelas Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno saat Launching E-TLE, di Polresta Bandar Lampung, Selasa (23/3/2021).
Kemudian, Irjen Pol Hendro Sugiatno melanjutkan, mulai hari ini kita akan berlakukan tilang dan surat akan kita kirim menuju kerumah apabila yang melakukan pelanggaran.
“Ada 20 kamera yang terpasang di beberapa titik di Bandar Lampung yang diantaranya 10 kamera E-TLE dan 10 kamera pantau,” tegasnya.
Sedangkan menurut Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, selamat atas Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) karena dengan E-TLE menghilangkan kejahatan-kejahatan yang ada di Kota Bandar Lampung.
“Surat konfirmasi akan kami kirim melalui POS Indonesia, kemudian apabila pelanggar tidak konfirmasi dalam waktu 5 hari maka akan dilakukan pembelokiran, dan apabila pelanggar melakukan konfirmasi maka kami akan kasih waktu selama 7 hari,” kata Rendy sebagai Big Office Baur Tilang Polresta Bandar Lampung.
“Ketika jika ada kendaraan tidak terdata oleh sistem, kita akan meneliti dan menganalisa no Pol tersebut dan perwira kita yang di lapangan akan memberhentikan pengendara tersebut.” (Mp).